Minggu, 03 Januari 2010

Penggabungan Badan Usaha

Penggabungan badan usaha adalah untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain kedalam satu kesatuan ekonomis.
Dari segi organisasinya usaha mengembangkan perusahaan dapat dilakukan melalui salah satu dari 2 jalan sbb:
1. Mengadakan expansi atau perluasan usaha dari usaha yang telah ada atau internal business expansion.
2. Mengadakan penggabungan badan usaha atau eksternal business expansions.
Dari segi cara terbentuknya pengembangan badan usaha melalui eksternal business expansions ini dapat dibedakan kedaloam 2 cara sbb:
1. Penggabungan badan usaha
Menggabungkan beberapa perusahaan yang telah ada sebelumnya menjadi suatu perusahaan yang baru.
2. Pemilikan sebagian besar saham-saham perusahaan lain
Dengan dimilikinya sebagian besar saham-saham perusahaan lain, berarti berhak untuk sepenuhnya mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan lain tersebut.


Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha

1. Dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung

• Penggabungan horizontal
Penggabungan ini terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang-barang sejenis.
• Penggabungan vertical
Apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan lain atau sebaliknya perusahaan lain adalah supplies bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan perusahaan.
• Penggabungan Konglomerat
Penggabungan ini merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dengan vertical. Penggabungan konglomerat terbentuk apabila perusahaan yang bergabung buka perusahaan yang sejenis.

2. Dilihat menurut kejadian hukumnya

• Merger
Adalah penggabungan perusahaan dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan
• Konsolidasi
Penggabungan perusahaan disebut dengan konsolidasi jika dalam proses penggabungan itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli atau mengambil alih harta millik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar