Salah satu jasa bank yang dewasa ini terus dipromosikan adalah jasa bank dalam bentuk penyediaan tempat menyimpan benda atau surat berharga milik nasabah.tempat tersebut berupa kotak-kotak ruang yang disewakan dengan tariff tertentu menurut volumenya. Jasa ini dikenal dengan Safe Deposit Box.
Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga, dimana bank menjamin kerahasiannya. Pengambilan dan penyimpanan barang yang ada dalam Safe Deposit Box (SDB) hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir.
Manfaat Safe Deposit Box (SDB) bagi bank adalah sebagai sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
AKUNTANSI UNTUK SAFE DEPOSIT BOX
Akuntansi untuk Safe Deposit Box (SDB) meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB), pembatalan atau berakhirnya Safe Deposit Box (SDB).
Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa Safe Deposit Box (SDB) yang diterima dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
Disamping penerimaan sewa, bank juga menerima uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB) atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan karena mengingat Safe Deposit Box (SDB) hanya dapat dibuka bila kunci lengkap, yang biasanya disimpan oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank. Bila kunci dihilangkan nasabah, Safe Deposit Box (SDB) harus dibuka dengan paksa dan akan mengakibatkan kerugian bagi bank karena harus mengganti dengan peralatan yang baru.
Minggu, 03 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar